Jum, 24 Apr 2026

KEJAKSAAN NEGERI MAGETAN TETAPKAN ENAM TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH APBD

Press release Kejaksaan Negeri (foto:dok)

PRESISINDO_MAGETAN | Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Kamis, 23 April 2026. Dalam keterangannya, penyidik tindak pidana khusus menyebutkan bahwa proses penetapan dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang telah disita secara sah. Dari hasil tersebut, telah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” demikian isi keterangan resmi.

Adapun enam tersangka yang ditetapkan terdiri dari unsur anggota DPRD dan tenaga pendamping dewan. Mereka berinisial SN, JML, dan JMT yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan, serta AN, TH, dan ST yang berperan sebagai tenaga pendamping dewan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD melalui program Pokir DPRD. Penyidik menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Saat ini, pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di daerah.

Wartawan: Wulan S.T
Editor: A Febri TH
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*