Jum, 14 Feb 2025

Memberantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Gencar Sosisalisasi Perundang-undangan Cukai

PressInd, NGAWI I Dalam rangka untuk meningkatkan sumber pendapatan negara dari sektor cukai, pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerjaan melakukan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan cukai kepada sejumlah pedagang mulai dari pedagang kaki lima (PKL), pedagang pasar, pertokoan serta IKM yg ada di wilayah kabupaten Ngawi.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung pertemuan Kurnia Ngawi selama tiga hari ini, (30 Nop – 2 Des-2021) menghadirkan narasumber dari berbagai institusi yang terkait dengan cukai, diantaranya; dari kementerian bea cukai, kanit 4 bidang perekonomian polres ngawi, kejaksaan ngawi, dan dihadiri oleh kalangan pedagang serta elemen masyarakat umum.

Dalam uraiannya dari berbagai narasumber menyampaikan pentingnya masyarakat untuk memahami tentang adanya peraturan dan perundang- undangan tentang larangan penjualan rokok ilegal dikalangan masyarakat yang notabene bisa merugikan negara, serta agar tidak terjadi sesuatu yang diakhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Disisi lain Yusuf Rosyadi selaku kepala dinas terkait menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat utamanya para pedang mulai pedagang kali lima, pasar dan pertokoan agar lebih memahami tentang larangan menjual rokok ilegal dan tidak lagi mau menjual rokok tanpa cukai yang bisa merugikan pemerintah dari segi pajak pendapatan negara. Dengan demikian target pendapatan pemerintah bisa meningkat yang akhirnya dapat memberi dampak kesejahteraan kepada masyarakat.

“Akhirnya dari program ini pemerintah berharap agar setelah mengikuti sosialisasi ini peserta yang mengikuti bisa meneruskan memberitahu kepada masyarakat umum agar memahami aturan yang mengatur tentang larangan menjual rokok tanpa cukai ini. Dengan program adanya ini pemerintah berharap, target pajak pendapatan negara bisa terpenuhi dan otomatis kesejahteraan masyarakat ikut terpenuhi pula”Ujarnya.

Wartawan: Kandim

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*