Sab, 07 Des 2024

8 Kab/Kota Tanda Tangani Komitmen Bersama Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tabloid_PresisiInd, BOJONEGORO I Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme, pada management aset Daerah guna pengamanan aset milik Pemerintah Daerah, serta untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.

6 Kepala Daerah Kab/Kota wilayah Bakorwil Jatim II (Kab. Bojonegoro, Kab. Lamongan, Kab. Tuban, Kab. Jombang, Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto) ditambah Kab. Kediri dan Kota Kediri tanda tangani Komitment Bersama dalam Rakor Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Rabu (10/03/21).

Dalam penanda tanganan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkomitmen untuk melaksanakan pengamanan aset daerah melalui proses sertifikasi seluruh aset barang milik Pemerintah Daerah, melaksanakan pemulihan dan penyelesaian seluruh aset bermasalah milik Pemerintah Daerah, dan serta melaksanakan penertiban dan penatausahaan aset milik Pemerintah Daerah.

Bupati Bojoenegoro Anna Mu’awanah dalam sambutan menyampaikan rasa terima kasih dengan terpilihnya Kab. Bojonegoro sebagai tuan rumah Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Bupati Anna juga berharap, dengan adanya kegiatan rapat koordinasi ini menjadikan sinergitas pembangunan bersama, terutama di wiliyah Bakorwil Jawa Timur II.

Sementara itu Kepala Bakorwil Jawa Timur II Dyah Wahyu Ernawati menuturkan, Bakorwil sebagai perwakilan pemerintah Provinsi akan melakukan langkah mediasi terkait kepentingan Pemerintah Kab/Kota terhadap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dan membantu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menfasilitasi koordinasi dalam hal mensinergikan perilaku tindak kasus korupsi terutama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Hadir pula Kasatgas Pencegahan Direktorat III Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, beliau paparkan tentang kegiatan yang harus dipastikan dalam pencegahan tindak kasus pidana korupsi yaitu : Perencanaan Dan Penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Mangement ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Management Aset Daerah Dan Tata Kelola Dana Desa.

Wartawan: Novianita Sari

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*