PRESSINDO_NGAWI | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 pada 17 Agustus 2024, sebanyak 314 dari total 433 narapidana yang terdaftar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, dua narapidana dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Siswarno, menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada para narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama masa hukuman. “Remisi bukan hanya sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga merupakan harapan baru bagi mereka yang telah menjalani hukuman dengan perilaku yang baik untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini diharapkan mampu membantu para narapidana dalam proses reintegrasi ke masyarakat. “Momentum ini menjadi langkah awal untuk memulai kehidupan baru, dan diharapkan narapidana dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa hukumannya,” tambah Siswarno.
Acara pemberian remisi berlangsung dengan khidmat dan dijaga ketat oleh petugas Lapas untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemberian remisi juga menjadi momen pengingat bagi para narapidana mengenai nilai-nilai perjuangan bangsa.
Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa remisi merupakan kesempatan berharga bagi para narapidana untuk merenungkan kesalahan mereka di masa lalu dan menyongsong masa depan dengan lebih optimis. “Kepada dua narapidana yang telah dinyatakan bebas hari ini, semoga mereka menjadikannya sebagai harapan baru untuk menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tegas Ony.
Di sisi lain, pemberian remisi ini juga diharapkan mampu mengurangi tingkat kepadatan penghuni Lapas Kelas IIB Ngawi yang selama ini menjadi perhatian, serta mendorong reformasi dalam sistem peradilan dan pemasyarakatan.
Wartawan : Joko Susilo Editor : Abdul Ghofar