PRESISINDO_NGAWI | Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Heru Kusnindar, menegaskan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) agar masyarakat memahami regulasi yang berlaku di daerah mereka. Dalam acara sosialisasi Perda yang digelar di Desa Tanjungsari, Selasa (11/03/2025), ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait aturan daerah yang harus dipatuhi.
“Sosialisasi Perda Kabupaten Ngawi ini dilakukan dengan peserta terbatas, tanpa konsumsi, hanya diberikan transportasi. Namun, esensi dari acara ini adalah bagaimana masyarakat dapat memahami dan menjalankan aturan daerah dengan baik,” ujar Heru Kusnindar.
Ia juga menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jam Belajar Bagi Pelajar Di Lingkungan Masyarakat. “Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelajar menjadi nyaman dalam belajar dan dengan sosialisasi ini pemerintah desa juga turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan secara luas.”bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Winarti, menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota DPRD dan tim sosialisasi yang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai Perda, tetapi juga mendengar langsung aspirasi dari warga.
“Kegiatan ini kami akan implementasikan aturan yang telah disosialisasikan, serta keterlibatan lebih aktif dari pemerintah desa dalam menyampaikan regulasi kepada warganya.”katanya.
Wartawan: Abdul Ghofar Editor: A Febri TH