Sen, 15 Jun 2026

SATPOL PP NGAWI GELAR SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG CUKAI

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, saat menyampaikan materi sosialisasi Cukai (foto:dok)

PRESSIDO_NGAWI | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai, Rabu (22/10/2025), bertempat di Balai Pertemuan Desa Bintoyo, Kecamatan Padas. Acara ini dihadiri oleh Kabid Perundang-undangan Satpoll PP, bai cukai Madiun, kajaksaan nageri Ngawi, perangkat desa Bintoyo, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Ngawi, Sukoco, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menaati peraturan terkait peredaran barang kena cukai, khususnya rokok ilegal.

“Masyarakat harus tahu bahwa menjual atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai palsu, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Satpol PP memaparkan berbagai jenis pelanggaran cukai yang sering terjadi di lapangan serta memberikan edukasi mengenai cara mengenali rokok ilegal. Peserta juga diajak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing.

Selain itu, perwakilan dari Bea Cukai Madiun, Bayu, turut memberikan materi terkait tugas dan fungsi Bea Cukai dalam pengawasan barang kena cukai. Ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami perbedaan antara produk legal dan ilegal di pasaran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Selain bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menegakkan aturan cukai demi kepentingan bersama.

Acara berlangsung secara interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang membahas praktik di lapangan serta langkah-langkah pengawasan yang dapat dilakukan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Ngawi berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan membantu meningkatkan pendapatan negara melalui kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Wartawan: Abdul Ghofar
Editor: A Febri TH
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*