Tabloid_PresisiInd, NGAWI I Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) Partisipatoris dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kab. Ngawi. Ony Anwar Hasnono, saat kunjungan Satgas Penanganan Covid-19 Nasinolan, Jumat 7 Mei 2021di Ruang Rapat Command Center Lantai 2 Setda Kabupaten Ngawi.
Dalam penerimaan kunjungan Satgas Covid-19 Nasional hadir Bupati Ngawi, Kapolres Ngawi, Dandim 0805 Ngawi, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Soeroto Ngawi, dan seluruh jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ngawi.
Sedangkan jajaran Satgas Penanganan Covid – 19 Nasional yang diwakili oleh Andi Ilham Said mengatakan bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kajian operasional PPKM Mikro untuk penguatan posko di 128 Kota/Kabupaten meliputi 7 Propinsi Jawa-Bali.
“dalam kunjungan ini tim pakar Satgas COVID-19 untuk melakukan pendampingan penguatan/pembuatan posko, ,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, selain itu dalam rangkaian kunjungan ini kami akan melihat secara langsung apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan dalam rangka penanganan COVID-19 di Kabupaten Ngawi.
“Kami melakukan diskusi untuk mengetahui kendala yang diahadapi oleh posko satgas tingkat Kabupaten dan juga mengedentifikasi situasi yang ada dan sumber daya yang tersedia,”Pungkasnya.
Wartawan : Abdul Ghofar