PRESSINDO_NGAWI |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Sosial kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap II tahun 2024.
Sebanyak 2.450 masyarakat tidak mampu di wilayah ini akan menerima bantuan tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Ngawi, M. Turnawan, menjelaskan bahwa penerima bantuan BLT-DBHCHT ini memiliki kriteria yang sangat spesifik.
“Penerima bantuan adalah masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi terendah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat sebagai non-penerima bantuan sosial lainnya dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Turnawan menambahkan bahwa kuota penerima bantuan untuk setiap desa atau kelurahan ditentukan berdasarkan jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Data penerima bantuan ini merupakan hasil verifikasi dan validasi ulang dari masing-masing desa atau kelurahan. Proses verifikasi ulang ini dilakukan oleh Dinas Sosial untuk memastikan tidak ada penerima ganda,” terangnya.
Masing-masing penerima BLT-DBHCHT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang akan diserahkan secara tunai. Penyerahan bantuan akan dilakukan secara serentak oleh pendamping sosial bersama pihak desa atau kelurahan.
Wartawan: Fatkhul Mu'anam Editor: A Febri T.H