PRESSINDO_NGAWI | Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku mafia pupuk subsidi antar kabupaten yang diduga mengedarkan pupuk subsidi secara ilegal, dari kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Pelaku, yang berinisial D (40), tertangkap tangan oleh petugas di kawasan Jalan Ir. Sukarno Ringroad Timur, yang masuk wilayah Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, pada hari senin (13/1). Berawal dari kecurigaan petugas truk nopol AD 9616 KF yang memuat pupuk subsidi, akhirnya di hentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan ternyata tidak di lengkapi dukumen resmi
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahhadi Rukhmanto menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait distribusi pupuk subsidi yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan melanggar hukum. “Pelaku telah memanfaatkan subsidi pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani untuk kebutuhan pertanian, namun malah disalurkan ke luar daerah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tandas kapolres. Dalam release pers mako polres Ngawi rabu (29/1/2025).
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pangan. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan petani dan merusak ketahanan pangan nasional. “Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan mafia pupuk yang beroperasi di wilayah Ngawi dan sekitarnya,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus menggali informasi mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi tersebut.
Wartawan: Joko Susilo Editor: Abdul Ghofar