Tabloid_PressInd, NGAWI I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya berlaku di perkantoran akan tetapi juga berlaku di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Ngawi.
Kepala Dinas Perdagangan Pengelolaan Pasar, Industri dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Yusuf Rosidi saat diwawancara melalui seluler mengatakan, berlakunya PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ini merupakan keputusan Pimpinan maka harus kita jalankan dengan baik, Selasa (06/07/2021).
“Berlakunya PPKM darurat ini sudah berjalan 3 hari ini, kita memiliki tugas yang berat bagaimana harus mengawasi pemberlakuan 50% persen pengunjung di Pasar yang ada di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Lebihlanjut Ia mengatakan, pembatasan pengunjung di pasar kami sudah mengintruksikan kepada semua Kepala Pasar menghitung dengan benar dan tidak boleh lupa ikut serta mengawasi prokes pengunjung.
“Kalau rumah makan tinggal menghitung kursi, tetapi kalau pasar yang dihitung berdasarkan luas los kios yang ada”Pungkasnya.
Wartawan : Abdul Ghofar