Ming, 08 Des 2024

DPC PKB NGAWI LAPORKAN MANTAN PENGURUS DPP PKB ke POLRES NGAWI

PRESSINDO_NGAWI | Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ngawi, yang dipimpin oleh Ketua DPC PKB Ngawi KH. Khoirul Anam Mukmin, melaporkan mantan pengurus DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres Ngawi, Rabu (07/08/2024). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua DPC PKB Ngawi, KH. Khoirul Anam Mukmin, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindakan bersama dengan DPC PKB di seluruh Indonesia. Mereka melaporkan Lukman Edy karena dianggap menyebarkan pernyataan yang merusak dan mengandung fitnah yang dapat mengancam stabilitas masyarakat. “Dalam pernyataannya, Lukman Edy diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 4, Pasal 3, dan Pasal 6 UU ITE.” Ujarnya.

KH. Khoirul Anam Mukmin menyatakan,  Kami melaporkan kasus ini karena pernyataan Lukman Edy tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusuhan. Fitnah yang disampaikannya, seperti klaim bahwa PKB jauh dari ulama dan tidak transparan dalam pengelolaan dana, sangat tidak benar. “Semua kegiatan PKB, mulai dari banpol hingga pemilihan legislatif dan presiden, telah diaudit secara transparan oleh BPK.” bebernya

“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik PKB serta menciptakan kebohongan yang meresahkan masyarakat.”pungkasnya.

Wartawan: Abdul Ghofar 
Editor: A Febri TH
image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*