Tabloid_PressInd, NGAWI I Sesuai dengan Rujukan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No. 27 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 & Level 2 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa Bali dan antisipasi kegiatan masyarakat pada bulan Muharram/Suro 1443 H tahun. 2021.
Kepada Wartawan Tabloid Presisi Indonesia Camat Ngrambe Arin Royanto mengatakan, “Forpimcam Ngrambe menekankan kembali himbauan, kesepakatan bersama dan surat edaran dari masing-masing pengurus cabang perguruan pencak silat di Kabupaten Ngawi tentang larangan melaksanakan kegiatan pada malam 1 Suro maupun pada bulan Muharram/Suro 1443 H sampai ada pemberitahuan lebih lanjut mengingat saat ini wilayah Kabupaten Ngawi masih berstatus PPKM Level 4.” senin (09/08/2021).
“Seluruh ketua ranting perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Ngrambe sepakat akan melaksanakan himbauan dari masing-masing cabang untuk tidak melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun baik pada malam 1 Suro maupun pada bulan Muharram 1443 H sampai ada perkembangan lebih lanjut.” ujarnya.
Lanjut Arin, seluruh perguruan bela diri di wilayah Kecamatan Ngrambe akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung program-program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Pada malam 1 Suro seluruh perguruan pencak silat di wilayah Kecamatan Ngrambe tidak melaksanakan kegiatan dalam bentuk apapun, semoga kedepan situasi aman kondusif, dan semoga kerawanan dapat diantisipasi.” pungkasnya.
Wartawan: Fatkhul Muanam