Sab, 21 Sep 2024

BAWASLU Ngawi Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Penyandang Disabilitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi menggelar sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi atau Pilkada tahun 2020 di Kurnia Konfention Hall jl. Ir. Soekarno Beran Ngawi. Sabtu (24/10/2020).

Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto S.sos itu menghadirkan narasumber dari ( jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat ) JPPR Haris Mustofa.

Kegiatan tersebut diikuti 45 orang peserta yang berasal dari perwakilan penyandang disabilitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi Abjudin menjelaskan, penyelenggaraan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelarnya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait tugas, wewenang, dan fungsi Bawaslu.

“Para peserta diberi pemahaman tentang prosedur pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Ngawi di tengah pandemi Covid-19,” kata abjudin

Dengan sosialisasi tersebut, para peserta dapat memperoleh pengetahuan seputar pengawasan yang dapat dilakukan secara partisipatif oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbekal pengetahuan tersebut, mereka dapat melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran kepada Bawaslu.

“Kami harapkan kegiatan ini dapat meminimalisir hoax, ujaran kebencian, isu SARA pada pelaksanaan Pilkada. Para peserta harus mengetahui ketiga hal itu merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Karena itu mereka harus berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada,” ujar Abjudin

Sementara dalam acara itu, Abjudin menyampaikan, Negara menjamin hak politik bagi semua warga negara tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Negara juga menjamin hak warga negara untuk ikut mengawasi penyelenggaraan Pilkada. Dalam konteks inilah sosialisasi tersebut diselenggarakan.

“Pada Pilkada 2020 ini akses untuk penyandang disabilitas lebih terakomodir dan terfasilitasi dengan baik. Mereka juga memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain,” tambahnya.

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*