Ming, 08 Des 2024

BAKEU Ngawi Sosialisasikan PERDA No. 1 Tahun 2023

TABLOID_PRESSIND, NGAWI I Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi No 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pangalolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan untuk menetapkan Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara tersebut berlangsung di Kurnia Convention Hall Jl. Ir. Soekarno Ngawi.

Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Ngawi Tri Pujo Handono mengatakan, Perda No. 1 Tahun 2023 itu adalah amanah dari PP 12 Tahun 2019 dan PERMENDAGRI 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Di 2 peraturan itu mengamanatkan Pemda untuk menyusun Perda pengelolaan keuangan daerah, itu sudah kita susun dan tahun 2022 kemarin kita susun proses penyusunan sampai proses legislatifnya penetapan paripurna itu di tahun 2022 kemudian di nomeri atau diperdakan di awal tahun 2023 ini dengan perda No. 1 tahun 2023,” Ujarnya saat ditemui dikantornya. Selasa (14/03/2023).

Tri Pujo H mengungkapkan, Harapan dan tujuan disusunnya Perda itu adalah dalam tertib pengelolaan keuangan daerah. Jadi agar pengelolaan keuangan daerah itu lebih bisa akuntabel, lebih transparan juga efektif dan efisien karena kita mengelola anggaran daerah intinya itu.

“Itu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari mekanisme pendapatannya seperti apa kemudian belanjanya, proses pengajuan GUP, uang persediaan, diproses belanja itukan diawali dengan proses pengajuan UP, TUP, GU, LS itu aturannya ada disitu sampai dengan proses pelaporannya ada di Perda itu,” Ungkapnya.

Tri Pujo H menambahkan, Kemarin kita sosialisasikan di Kurnia Convention Hall tgl 07 maret kita mengundang seluruh pejabat Penata Usahaan Keuangan SKPD. Jadi yang langsung berkompeten terkait dengan Penata Usahaan Keuangan di masing-masing SKPD kita undang untuk menerima sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2023 tentang keuangan daerah.

“Kedepannya nanti PPK-SKPD atau pejabat penata usahaan keuangan SKPD sebagai koordinator didalam pengelolaan keuangan di SKPD itu memahami aturan main dan petunjuk teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing OPD.” Bebernya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto saat dihubungi Wartawan Tabloid Presisi Ind mengatakan, Secara umum, Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

“Guna menjalankan amanat dari Peraturan Daerah ini, dilaksanakan sosialisasi agar kita semua memiliki persepsi, wawasan, serta pengetahuan yang sama. Bangun sinergi, dan tingkatkan koordinasi antar Perangkat Daerah. Pahami dan kuasai apa yang menjadi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Bangun kinerja secara ikhlas, cerdas, tuntas dan berkualitas, guna menyukseskan pelaksanaan visi misi Kabupaten Ngawi,” Ujarnya.

Mokh Sodiq menambahkan, Di Era Reformasi Birokrasi ini Pengelolaan Keuangan Daerah Sudah Mengalami Berbagai Perubahan. Perubahan Tersebut Dimaksudkan Untuk Mewujudkan Good Governance Dan Clean Government, Dengan Melakukan Tata Kelola Yang Tertib, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggungjawab Dengan Memperhatikan Rasa Keadilan, Kepatutan, Manfaat Untuk Masyarakat, Serta Taat Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Guna menindak lanjuti hal dimaksud serta sejalan dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 Huruf A Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pada tanggal 23 Januari 2023 telah ditetapkan peraturan daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan daerah ini sebagai landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.” Pungkasnya.

Wartawan: Fatkhul Muanam

image_pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*

*