PRESSINDO_NGAWI | Kebijakan larangan bagi anak sekolah yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai sepeda motor menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Ngawi. Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya, terlebih jika dibarengi dengan penyediaan transportasi yang memadai.
Koordinator Gusdurian Ngawi, Ikhwan Nawawi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, niat baik Bupati Ngawi yang disertai penyediaan angkutan gratis bagi siswa dan pelajar patut diapresiasi.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Namun, layanan angkutan gratis juga diharapkan dapat dirasakan secara merata, tidak hanya oleh pelajar di wilayah perkotaan, tetapi juga mereka yang berada di desa-desa sehingga semua siswa memiliki akses transportasi yang aman,” ujarnya. Senin (21/07/2026).
Senada dengan itu, Abdul Ghofar, mantan Ketua Badan Pengurus Kabupaten Organisasi Masyarakat Orang Indonesia (Oi), menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan anak.
“Bagus jika semua anak sekolah mendapatkan pelayanan transportasi yang ramah anak sehingga mereka tidak lagi harus mengendarai sepeda motor sebelum cukup umur. Keselamatan mereka tentu menjadi prioritas,” katanya.
Ia juga mengapresiasi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Ngawi yang dinilainya mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Perbaikan dan pembangunan jalan sangat terasa manfaatnya selama dua tahun terakhir. Infrastruktur yang semakin baik tentu harus diimbangi dengan budaya tertib berlalu lintas, termasuk memastikan anak-anak belum cukup umur tidak mengendarai kendaraan bermotor,” tambahnya.
Masyarakat berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan secara bertahap dengan dukungan sarana transportasi yang memadai, sosialisasi kepada orang tua dan sekolah, serta pengawasan yang konsisten. Dengan demikian, keselamatan pelajar dapat lebih terjamin tanpa menghambat akses mereka untuk memperoleh pendidikan.
Wartawan: Margono Editor: A Febri TH

