PRESSIDO_NGAWI | Bea Cukai Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan cukai terbaru. Bertempat di Kabupaten Ngawi, sosialisasi ini digelar dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan serta mendorong kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. Kegiatan ini menjadi sangat relevan mengingat pentingnya peran cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran, serta sumber pendapatan negara dari Barang Kena Cukai (BKC) seperti hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA).
Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Madiun merujuk pada dasar hukum cukai yang telah diperbarui, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru seperti PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau. Dijelaskan pula berbagai jenis hasil tembakau yang dikenai cukai, mulai dari rokok elektrik, rokok daun, tembakau iris (TIS), hingga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan cerutu. Hal ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta terkait objek-objek yang dikenai pungutan negara ini.
Lebih lanjut, Bea Cukai Madiun juga menekankan peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam mengawal penerimaan negara dan melindungi masyarakat. Sebagai instansi yang bertugas dalam kepabeanan dan cukai, DJBC tidak hanya fokus pada perumusan kebijakan dan penegakan hukum, tetapi juga memberikan fasilitas perdagangan, melindungi industri dalam negeri dari barang ilegal, serta menjaga masyarakat dari masuknya barang berbahaya. Sosialisasi ini turut menguraikan dampak serius dari rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga merusak daya saing industri rokok legal dan mengancam kesehatan masyarakat karena tidak adanya kontrol kualitas.
Mengakhiri kegiatan, Bea Cukai Madiun menggarisbawahi sanksi tegas bagi pelanggaran ketentuan cukai, khususnya terkait rokok ilegal. Baik sanksi administratif berupa pembayaran cukai yang seharusnya dibayar dan denda, maupun sanksi pidana penjara dan/atau denda yang diatur dalam Undang-Undang Cukai, siap menanti para pelanggar. Pemerintah melalui program “Gempur Rokok Ilegal” terus berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran cukai. Bea Cukai Madiun mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Ngawi untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal.
Wartawan: Abdul GHofar Editor: A Frebri TH

