PRESSINDO_NGAWI | Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi pada Pilkada 2024 tinggal menghitung hari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu.
“KPU Ngawi telah menetapkan keputusan nomor 1037 tahun 2024 tentang penetapan persyaratan pencalonan,” ujar Janie Triangga LP, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Ngawi. Minggu, 11/8.
Syarat utama yang harus dipenuhi adalah perolehan minimal 20% jumlah kursi DPRD Ngawi atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Ngawi.
Dengan demikian, partai politik peserta Pilkada harus memenuhi syarat perolehan suara minimal 135.139 untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah di Kabupaten Ngawi.
KPU Ngawi akan mengumumkan waktu dan tempat pendaftaran pencalonan pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Masa pendaftaran sendiri akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Setelah masa pendaftaran, akan dilanjutkan dengan berbagai tahapan seperti pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Sebelumnya Tahapan pendaftaran Calon independen telah dilalui dan tidak ada pendaftar.
Wartawan: Fatkhul Mu'anam Editor: A Febri T.H

