PRESSINDO_NGAWI | Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Ngawi tahun 2026 hingga saat ini belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih melakukan proses pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Supriadi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait penetapan UMK. Menurutnya, proses penetapan masih dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
“Untuk UMK Kabupaten Ngawi sampai sekarang memang belum keluar. Saat ini masih dalam proses pembahasan dan belum ada putusan,” ujar Supriadi, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan UMK melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kemampuan dunia usaha di daerah.
Supriadi menambahkan, pemerintah daerah akan segera mengumumkan UMK Kabupaten Ngawi setelah seluruh tahapan pembahasan selesai dan keputusan resmi ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Wartawan: Abdul Ghofar Editor: A Febri TH

