PRESSINDO_NGAWI | Bupati Ngawi menegaskan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, wartawan yang diperbolehkan melakukan liputan kegiatan bupati harus sudah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kebijakan ini diberlakukan guna meningkatkan profesionalitas dan tertib aturan dalam dunia pers yang meliput kegiatan pemerintahan daerah.
Menurut Ony Anwar Harsono Bupati Ngawi, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem media yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Ngawi. “Di periode kedua ini semua harus tertib sesuai aturan. Wartawan wajib mengikuti UKW, begitu juga perusahaan media harus taat terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya, Rabu,(20/08/25).
Ia menambahkan, keberadaan wartawan merupakan mitra penting pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun demikian, profesionalitas dan kualitas jurnalisme perlu dijaga agar informasi yang diterima publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perusahaan media yang belum menyiapkan wartawannya mengikuti UKW segera melakukan langkah-langkah persiapan. Pemerintah Kabupaten Ngawi juga siap bersinergi dengan lembaga pers dan organisasi wartawan dalam mewujudkan jurnalisme yang beretika, profesional, dan mendukung pembangunan daerah.
Wartawan: Abdul Ghofar Editor: A Febri TH

