PRESSINDO_NGAWI | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi genjar lakukan sosialisasi bagi mushola, masjid dan Sekolah yang ingin mendapatkan Surat Keputusan (SK) Amil sebagai legalitas dalam mengelola zakat. Dalam sosialisasi melalui pesan berantai di group WhatsApp, BAZNAS mengimbau kepada para pengurus mushola dan masjid untuk mengajukan nama pengurus melalui Google Form yang telah disediakan oleh BAZNAS Kabupaten Ngawi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, menyampaikan bahwa tujuan dari penerbitan SK Amil ini adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang mengumpulkan Zakat, Infaq, Shadaqah (ZIS), Zakat Fitrah, serta Zakat Mal dapat menjalankan tugasnya dengan aman secara syar’i dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan zakat di mushola, masjid dan juga lembaga sekolah memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari aspek keagamaan maupun aturan perundang-undangan. Dengan adanya SK Amil ini, para pengelola zakat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel,” ujar Samsul Hadi, Rabu (05/03/2025).
Ia melanjutkan, BAZNAS Kabupaten Ngawi berharap dengan adanya legalitas ini, pengelolaan zakat di tingkat mushola, masjid dan sekolah dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Bagi yang ingin mengajukan SK Amil, dapat segera mengisi formulir pendaftaran melalui Google Form yang telah disediakan oleh BAZNAS Kabupaten Ngawi, https://forms.gle/dXUKot99cyURcjWh9” Pungkasnya.
Wartawan: Abdul Ghofar Editor: A Febri TH